PEMBIASAAN JUJUR DALAM MUAMALAH UNTUK MEMBENTUK GENERASI ANTI SUAP DAN KORUPSI

You are currently viewing PEMBIASAAN JUJUR DALAM MUAMALAH UNTUK MEMBENTUK GENERASI ANTI SUAP DAN KORUPSI

Oleh : Ulil Farhah.

Ajaran semua agama dengan tegas mengharamkan perilaku curang dan memerintahkan untuk berlaku jujur dalam kehidupan sehari-hari. Dalam agama Islam, pembiasaan bersikap jujur ditekankan pada semua aspek, baik aspek ibadah yaitu hubungan antara seorang hamba dengan Sang Pencipta maupun aspek muamalah, yaitu hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya dalam tatanan interaksi sosial. Sifat jujur sangat penting karena merupakan pondasi dari sebuah kepercayaan. Sekali kita melakukan kejujuran maka orang akan percaya pada kita, sebaliknya jika kita melakukan kecurangan, entah suap ataupun korupsi maka akan sulit untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain.

Saat ini, korupsi di Indonesia seakan menjadi budaya dari mulai tingkat rendah sampai tinggi. Meskipun saat ini sudah didirikan lembaga anti korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang secara gencar memberantas para koruptor, akan tetapi korupsi yang sudah membudaya ini terasa sulit dihentikan dan diberantas. Budaya ketidakjujuran di kalangan siswa juga semakin memprihatinkan. Bahkan akar dari masalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia salah satunya adalah dari faktor ketidakjujuran ketika menjadi siswa. Contoh budaya ketidakjujuran siswa adalah mencontek, maka teman yang dicontek tentunya telah terampas keadilan dan kemampuannya. Ketika siswa yang dicontek belajar dengan tekun, tetapi siswa penyontek yang malas belajar dengan gampangnya mencontek atau bahkan mencuri hasil kerja keras temannya.

Untuk itulah pemerintah berupaya memasukkan nilai-nilai kejujuran sedini mungkin melalui pendidikan di lingkungan sekolah, salah satunya memasukkan ke dalam kurikulum sekolah dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran tertentu yang bertujuan untuk menanamkan nilai kejujuran dan sikap anti korupsi kepada warga sekolah.

Salah satu mata pelajaran pada jenjang madrasah tsanawiyah yang mengajarkan dan menanamkan nilai kejujuran pada siswa adalah terdapat pada materi Al-Quran Hadis, yaitu memahami dan menerapkan sikap jujur dalam muamalah. Setelah pembelajaran diharapkan siswa mampu dan terbiasa menerapkan sifat jujur dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Syariat Islam perilaku suap dan korupsi adalah sangat tercela, karena Islam sangat memperhatikan keselamatan harta seseorang serta mengantisipasinya supaya tidak berpindah tangan secara tidak sah. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-An’am (6):152 yang artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah dengan sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.”

Pada ayat tersebut terdapat larangan mengambil harta orang lain secara batil (korupsi), yaitu memperoleh harta orang lain dengan cara tidak saling rela atau salah satu dari dua pihak merasa terpaksa. Pada ayat tersebut juga ditekankan perintah berbuat adil dan berbicara jujur walaupun kepada kerabat sendiri serta memenuhi janji Allah yaitu mematuhi perintahNya dan menjauhi laranganNya. Secara tegas Islam juga mengharamkan umatnya menempuh jalan suap karena dapat menyebabkan kerusakan dan kedhaliman. Dari suaplah muncul permainan hukum pemutarbalikan fakta, yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi bebas sehingga orang tidak dapat memperoleh hak-haknya secara adil. Dalam hadis riwayat At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, dengan tegas Rasulullah bersabda, yang artinya:

“Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap.” (HR Tarmidzi,1256)

Dengan demikian perbuatan suap dan korupsi merupakan tindakan amoral yang bertentangan dengan nilai luhur seorang muslim. Seorang muslim dituntut untuk bersikap jujur dan amanah, sementara penyuap dan yang disuap serta koruptor mempunyai sifat kebalikannya yakni penipu dan serakah. Dalam Islam suap dan korupsi merupakan perbuatan yang dapat merusak tatanan kehidupan, mengancam jiwa dan harta banyak orang. Serta pelakunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kesimpulan akhir, dengan terintegrasinya penanaman nilai-nilai kejujuran dalam mata pelajaran tertentu melalui pendidikan di sekolah diharapkan dapat membentuk generasi mendatang yang mampu menolak secara tegas setiap bentuk tindakan suap dan korupsi.

Leave a Reply